Bila syarat sesuatu tak dipenuhi,maka akan ada hal-hal lain yang menjadi konsekuensinya. Demikian juga bila seorang pengemuditak memiliki sim,maka setidaknya ada tiga hal yang akan merugikan.Kerugian tersebut adalah :
1. Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 pasal 59 ayat 2,maka mengemudi tanpa memiliki SIM termasuk kategori tindak pidana,sehingga diancam pidana kurungan maksimum 6 (enam) bulan,atau denda maksimum Rp.6.000.000. Dari pada harus dikurung atau membayar denda, tentu lebih baik mengurus SIM yang diperlukan,sehingga aman dari sangsi Undang-Undang. Selain itu,Kepemilikan SIM juga merupakan bukti bahwa Anda telah legal dan lulus uji dalam hal mengemudi kendaraan.
2. Sehubungan dengan pelanggaran diatas,biasanya pengemudi merasa tidak tenang saat berkendara. Apalagi ketika melihat petugas dijalan raya,atau bahkan menghadapi pemeriksaan oleh pihak berwajib.Ketidak tenangan itu sangat memungkinkan memicu terjadinya kecelakaan, yang membahayakan pengemudi itu sendiri,penumpang,dan pengguna jalan lainnya.
3. Kerugian berikutnya bila pengemudi tidak memiliki SIM adalah penolakan ketika mengklaim asuransi. Asuransi kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (AKDHK) lebih dikenal dengan asuransi Bumida misalnya. Pihak asuransi hanya akan membayar klaim,bila pengklaim (korban) tidak melanggar peraturan saat terjadinya keselakaan. Bila ternyata sikorban atau pihak pengemudi tak memiliki SIM, maka asuransi tak dapat diklaim.
Sumber Majalah Intern Yamaha Indonesia Motor Mfg